Tarif, Jenis dan Perhitungan Pajak Bunga Tabungan Bank

Firstfin.web.id - Jika Perusahaan menyimpan uang di Bank maka setiap akhir bulan akan menerima rekening koran.

Pada rekening koran tersebut ada rincian seluruh transaksi yang terjadi selama periode 1 Bulan berlangsung.

Dibagian akhir dari rekening koran akan ditampilkan rincian terkait dengan biaya adm serta bunganya.

Selain dua jenis transaksi tersebut juga akan ditampilkan pajak atas pendapatan yang diberikan pihak Bank kepada Nasabah.

Lalu, bagaimana cara menghitung Pajak tersebut serta berapa tarif yang dikenakan ?

Perhitungan ini memang tidak sembarangan dilakukan dan harus ada dasar pihak Bank membebankan kepada Nasabah.

Inilah hal penting dan menjadi sumber rujukan bagi Nasabah jangan sampai potongan ini tidak diketahui sama sekali

Untuk tarif serta cara menghitung pajak bunga Tabungan Bank memang sudah ada ketetapan tersendiri.

 

Pajak Bunga Tabungan

 

Rincian terkait dengan tarif serta cara perhitungan tersebut akan kita bahas dalam artikel ini.

Tapi sebelum itu mari kita bahas sedikit tentang apa itu Tabungan serta Bunga Bank yang tambahkan setiap bulan.

 

Definisi Tabungan Bank

 

Tabungan Bank adalah uang Nasabah yang disimpan di Bank dan hanya dapat ditarik sesuai dengan syarat tertentu.

Secara umum Tabungan Bank ini akan diberikan oleh pihak Bank dengan dilengkapi dua unsur yaitu kartu ATM serta Buku Tabungan.

 

Baca Juga : Rumus, Pengertian dan Cara Mudah Menghitung Bunga Majemuk


Fungsi dari Kartu ATM serta Buku Tabungan tersebut adalah untuk melakukan penarikan uang Tabungan baik di mesin ATM atau di Teller.

Berikut ini adalah beberapa karakteristik dari Tabungan Bank :

  • Diberikan kartu ATM serta Buku Tabungan
  • Adanya setoran awal dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan
  • Dibebankan sejumlah biaya akhir bulan
  • Diberikan bunga sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan

Untuk karekteristik diatas baik itu jumlah setoran atau biaya sampai dengan tarif bunga tabungan akan ditentukan oleh masing - masing Bank.

Menyimpan uang di Bank akan mendapatkan beberapa keuntungan untuk Nasabah, yaitu sebagai berikut :

  1. Aman karena uang akan disimpan oleh pihak Bank
  2. Dana akan terjamin jika terjadi hal yang tidak diinginkan
  3. Dana akan berkembang karena ditambahkan jasa akhir bulan
  4. Bank memberikan kemudahan dalam akses serta penarikan dana
  5. Terhindar dari pengeluaran yang tidak dibutuhkan

Seperti yang disebutkan diatas bahwa dari tabungan ini masing - masing Nasabah akan mendapatkan sejumlah uang sebagai balas jasa.

Meskipun pada tabungan Bank yang sifatnya umum jumlah ini didapatkan memang tidak terlalu besar.

  

Apa Itu Bunga Tabungan Bank ?

 

Bunga Tabungan Bank adalah salah satu keuntungan yang didapatkan Nasabah ketika menyimpan uang di Bank.

Bunga Tabungan Bank adalah balas jasa yang diberikan oleh pihak bank kepada Nasabah karena telah menyimpan uangnya pada Bank yang bersangkutan.

Bunga Bank ini adalah hal yang sangat penting untuk diketahui karena memang selain bunga pada Tabungan ini akan dikenakan biaya.

Jika jumlah biaya justru lebih besar dibandingkan dengan bunga maka posisi pokok dari tabungan akan dikurangi.

Konsep inilah yang menyebabkan tabungan Bank bukan merupakan jenis Investasi dana Nasabah.

Karena dana yang disimpan cenderung akan terus menurun seiring dengan potongan biaya dengan jumlahnya lebih besar tersebut.

Tapi sebenarnya bisa saja jumlah yang diberikan lebih besar dibandingkan dengan biaya bulanan.

 

Jenis dan Metode Perhitungan Bunga Tabungan Bank

 

Ketentuan terkait dengan jenis serta cara menghitung bunga Bank ini memang sudah ditentukan oleh masing - masing Bank.

 

Baca Juga : Bunga Tabungan Bank : Jenis, Rumus, Contoh dan Cara Perhitungan

 

Dalam prosesnya banyak Nasabah yang tidak menanyakan informasi terkait dengan metode serta jenis perhitungan bunga Bank ini.

Berikut ini adalah beberapa metode serta jenis perhitungan yang digunakan tersebut :

 

1. Metode Bunga Bank Berdasarkan Saldo Terendah 


Metode perhitungan bunga Bank ini akan menggunakan saldo terendah sebagai dasar perhitungannya.

Pada metode ini berapapun saldo atau setoran tertinggi akan tetap diabaikan karena yang dihitung adalah saldo terendahnya.


2. Metode Bunga Berdasarkan Saldo Rata - Rata


Berbeda dengan metode yang pertama, pada metode saldo rata - rata ini bunga akan dihitung berdasarkan rata - rata saldo selama 1 periode.

Pada metode ini saldo tertinggi serta saldo terendah akan tetap dihitung karena dasar yang digunakan adalah angka rata - rata.

 

3. Metode Bunga Berdasarkan Saldo Harian

 

Metode yang ketiga adalah berdasarkan saldo harian dan pada metode ini bunga akan selalu dihitung setiap hari.

Data dasar yang digunakan adalah saldo harian dari masing - masing Tabungan Nasabah.

Kepastian tentang jenis atau metode pada perhitungan tersebut pihak lembaga keuangan memiliki hak penuh untuk menentukan.

 

Tarif Pajak Bunga Tabungan Bank

 

Seperti yang disebutkan diatas bahwa untuk bunga Tabungan yang didapatkan Nasabah akan dikenakan pajak.

Pajak tersebut sudah ada ketetapan tersendiri dan memang dasar tarifnya sama antara bunga Tabungan dengan Deposito.

Jika dibandingkan dengan jenis Pajak yang lain memang untuk bunga tabungan ini tarifnya cukup tinggi.

Adapun besarnya persentase dari tarif Pajak pada Tabungan Bank Nasabah adalah sebesar 20%.

Proses perhitungan Pajak Bunga Tabungan tersebut cukup dengan mengalikan tarif dengan jumlah dari bunganya saja.

 

Perhitungan Pajak Bunga Tabungan Bank

 

Selanjutnya yang terakhir mari kita bahas bagaimana cara menghitung Pajak pada Bunga Tabungan.

 

Baca Juga : Ketahui Rumus dan Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum Investasi

 

Untuk contoh misalnya Bapak A memiliki Tabungan di Bank dan pada akhir bulan mendapatkan Bunga sebesar 86.751.

Berdasarkan contoh tersebut maka perhitungan Pajaknya adalah sebagai berikut :

 

Pajak = 86.751 x 20%

Pajak = 17.350

 

Dari contoh perhitungan tersebut terlihat bahwa jumlah Pajak Bunga adalah sebesar 17.350 dan nilai bunga bersih yang disimpan kedalam Tabungan Bapak A hanya sebesar 69.401 saja.

Pada rekening koran jumlah bunga akan tetap dicatat sebesar 86.751 dan akan ditambahkan catatan untuk Pajak Bunga sebesar 17.350

 

Penutup

 

Pada dasarnya memang Tabungan Bank ini bukan merupakan jenis Investasi sehingga pendapatan atas balas jasa tersebut tidak akan terlalu tinggi.

Selain dikenakan Pajak Bunga pada Tabungan ini dikenakan juga biaya administrasi bulanan.

Sehingga jumlah bunga yang diterima kadang memang masih kalah besar dibandingkan dengan jumlah biaya serta pajak.

Jika ingin menambahkan balas jasa dari pihak lembaga keuangan dengan jumlah yang cukup besar lebih baik memilih jenis investasi dibandingkan Tabungan.

Karena jenis investasi tarif untuk balas jasa yang diberikan pihak lembaga keuangan memang jauh lebih besar.

Tapi jika dilihat dari sisi resiko tentu Investasi akan memiliki tingkat resiko yang lebih tinggi dan ini wajib untuk dipertimbangkan. 

Itulah pembahasan kita kali ini tentang perhitungan pajak bunga Tabungan Bank dan semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pembaca.  

 Ikuti Informasi Terbaru Kami di Google News