Jenis Biaya Pada Saat Mengajukan KPR Bank Untuk Pembelian Rumah

Jenis Biaya KPR Bank - Dalam proses pengajuan KPR ke Bank tentu akan muncul biaya - biaya yang sifatnya memang umum dibebankan.

Biaya - biaya tersebut ada yang sifatnya dibayarkan secara langsung dan ada juga yang akan ditambahkan kedalam angka kredit.

Bahkan ada juga yang akan dihitung dan langsung disertakan pada angsuran per bulan dari KPR tersebut.

Selanjutnya dalam artikel ini kita akan bahas apa saja jenis biaya yang muncul dan ditambahkan pada saat mengajukan KPR ke Bank.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa membeli rumah dengan cara KPR tentu akan muncul beberapa jenis biaya yang harus dibayarkan.

Biaya tersebut merupakan unsur penunjang terlaksananya proses KPR mulai dari awal pengajuan sampai dengan selesai.

Ini rasanya perlu juga kita ketahui supaya kita bisa menyiapkan sejumlah uang untuk membayar biaya yang akan ditambahkan tersebut.


Baca Juga : KPR Rumah Komersil : Definisi, Syarat, Bunga, Cara Pengajuan dan Simulasi Angsuran


Meskipun kadang ada juga beberapa Developer atau Pengembang yang sudah menghitung biaya - biaya tersebut langsung kedalam harga beli rumah.

 

Jenis Biaya KPR Bank - firstfin.web.id

 

Sehingga Nasabah tidak perlu untuk menyiapkan dana besar terkait dengan biaya yang harus dibayarkan dalam proses KPR.

Untuk rincian biaya apa saja baik nama ataupun jenis - jenisnya pada proses KPR mari kita membahasnya satu persatu mulai dari Biaya Bunga Bank.

 

Biaya Bunga Bank


Biaya bunga merupakan unsur yang paling utama pada perhitungan angsuran KPR dari Bank pemberi kredit.

Bunga Bank ini akan ditambahkan kedalam angsuran per bulan yang tentu akan digabungkan dengan angsuran pokok setiap bulan.


1. Definisi Biaya Bunga Bank


Bunga Bank adalah balas jasa yang jumlahnya telah ditetapkan oleh Bank kepada peminjam ( Nasabah ) atas pinjaman yang telah diberikan.

Bentuk dari bunga ini biasanya akan ditetapkan oleh pihak Bank dalam bentuk persentase dengan batasan waktu untuk satu Tahun. 

Dalam prosesnya untuk bunga Bank ini ada beberapa jenis yang biasa digunakan oleh pihak Bank dalam menghitung KPR tersebut.

Sama seperti yang sudah kita bahas sebelumnya bahwa Cara Menghitung Bunga untuk kredit Bank memang berbeda - beda dan ini berlaku juga untuk KPR Rumah baik Rumah Subsidi maupun Rumah Komersil.


1. Cara Menghitung Biaya Bunga Bank


Untuk besaran bunga yang dibebankan biasanya akan dinyatakan dalam angka persentase yang dihitung per Tahun.

Adapun jenis atau metode perhitungan biaya yang paling sering digunakan oleh pihak Bank adalah metode bunga Anuitas.

Contoh perhitungan KPR dengan Bunga Anuitas adalah sebagai berikut :


  • Harga Rumah : 500.000.000
  • Bunga : 12% / Tahun
  • Tenor : 10 Tahun
  • Uang Muka 20% : 100.000.000
  • Pinjaman KPR : 400.000.000
  • Angsuran KPR per Bulan : 5.738.837


Untuk urutan cara perhitungan angsuran KPR dengan metode Bunga Anuitas diatas memang cukup rumit Tapi kita sudah membahasnya pada artikel sebelumnya yang secara khusus membahas tentang Bunga Anuitas pada simulasi angsuran KPR.


Uang Muka KPR


Uang Muka ini sama halnya seperti pada Biaya Bunga dimana posisinya akan selalu ada pada perhitungan dan proses pengajuan KPR.

Hanya saja memang khusus Uang Muka atau DP ini akan dibayarkan oleh Nasabah atau Pemohon KPR langsung kepada Developer atau Pengembang Perumahan.

Selanjutnya Uang Muka atau DP ini akan dijadikan sebagai pengurang antara Harga Rumah dengan Pinjaman yang diajukan ke Bank.


1. Definisi Uang Muka KPR


Uang Muka atau DP pada KPR adalah sejumlah uang yang dibayarkan dimuka atau didepan sebelum transaksi KPR dijalankan oleh Nasabah atau Pemohon KPR kepada pihak Developer sebagai tanda jadi yang akan mengikat pembelian rumah.

Uang Muka ini biasanya ditetapkan dalam bentuk persentase dengan jumlah yang cukup beragam.

Khusus untuk Uang Muka atau DP pada pembelian rumah dengan cara KPR biasanya ada pada angka 10%, 20% atau bisa juga 30%.

Biasanya orang akan bertanya apakah KPR memang ada Uang Muka atau tidak ada ?

Pada prosesnya memang ada Developer yang mewajibkan proses KPR dengan tambahan Uang Muka tapi ada juga Developer yang menawarkan produk DP 0%.

Hanya saja memang untuk Developer serta Bank yang menyediakan jenis KPR dengan DP 0% ini jumlahnya relatif belum banyak tersedia.


2. Cara Menghitung Uang Muka KPR


Untuk cara menghitung Uang Muka atau DP pada KPR ini memang cukup mudah karena cukup dengan mengalikan angka persen Uang Muka dengan harga rumah.

Untuk contoh Misalnya : Kita akan membeli rumah dengan Harga 500.000.000 dengan Uang Muka sebesar 20%, maka perhitungan Uang Muka adalah sebagai berikut :


Uang Muka = 500.000.000 x 20%

Uang Muka = 100.000.000


Dari perhitungan diatas maka Uang Muka atau DP yang harus dibayarkan oleh Nasabah kepada Developer adalah sebesar 100.000.000

Selanjutnya angka ini akan dijadikan sebagai pengurang pengajuan KPR dengan perhitungan sebagai berikut :


Pengajuan KPR = 500.000.000 - 100.000.000

Pengajuan KPR = 400.000.000


Sesuai dengan perhitungan diatas maka dari Harga Rumah sebesar 500.000.000 maka yang akan kita ajukan sebagai dasar perhitungan KPR adalah sebesar 400.000.000


Baca Juga : Apa Itu Uang Muka KPR dan Bagaimana Cara Menghitungnya ? Ini Pembahasannya


Pertanyaan selanjutnya yang mungkin muncul adalah bagaimana jika setelah membayar Uang Muka ternyata KPR ditolak Bank ?

Untuk hal tersebut memang masing - masing Developer memiliki aturan yang berbeda - beda ada yang dikembalikan secara penuh, ada juga dengan persentase tertentu dan lain - lain.

Untuk itu silahkan tanyakan secara langsung tentang hal ini kepada Developer atau pengembang perumahan tempat kita membeli rumah tersebut.


Biaya Booking Fee


Selanjutnya biaya uang akan muncul dan harus disiapkan oleh nasabah sebelum proses KPR adalah Biaya Booking Fee.

Booking Fee ini akan dibayarkan pada saat kita memilih rumah mana yang akan dibeli secara rinci biasanya blok rumah sudah ditentukan.

Biaya Booking Fee ini dikenal juga dengan istilah uang tanda jadi sebelum kita melakukan proses pembelian rumah selanjutnya.


1. Definisi Biaya Booking Fee


Booking Fee atau uang tanda jadi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Nasabah atau Pemohon KPR kepada pihak Developer sebagai bukti keseriusan bahwa Nasabah tersebut memang akan membeli unit rumah yang telah dipilih.

Jika dilihat secara sepintas memang Biaya Booking Fee ini akan mirip dengan Uang Muka atau DP.

Lalu apa bedanya Uang Muka dengan Booking Fee ?

Uang Muka jumlahnya akan terkait langsung dengan harga rumah sedangkan Booking Fee tidak ada kaitan dengan harga rumah. Bahkan Uang Booking Fee ini tidak akan dipotongkan kedalam plafon KPR seperti halnya Uang Muka.

Khusus untuk Uang Booking Fee ini biasanya akan hangus atau tidak dikembalikan jika kita batal membeli unit rumah yang telah dipilih untuk dibeli.  


2. Cara Menghitung Biaya Booking Fee


Pada dasarnya memang tidak ada cara yang ditetapkan dalam perhitungan Biaya Booking Fee KPR tersebut.

Hanya saja memang biasanya semakin besar harga beli sebuah unit Rumah maka uang Booking Fee juga secara otomatis akan menjadi lebih besar.

Untuk rumah dengan harga kisaran 300 juta mungkin biaya booking fee yang harus dibayarkan oleh Nasabah ada pada kisaran 500 ribu sampai dengan 2 juta rupiah saja.

Sedangkan untuk unit rumah dengan harga 500 juta ke atas mungkin akan memiliki Uang Booking Fee yang lebih mahal misalnya ada dikisaran 5 juta sampai dengan 10 juta.

Untuk kepastian jumlah Booking Fee silahkan tanyakan langsung ke pihak Developer karena ketetapan peraturan tentang jumlah Booking Fee ini langsung ditentukan oleh Developer Perumahan.


Biaya Provisi Kredit


Biaya selanjutnya yang akan muncul pada dalam proses KPR Rumah adalah biaya Provisi Kredit. Biaya ini sangat berbeda dengan Uang Muka serta Booking Fee yang sudah kita bahas diatas.

Karena Biaya Provisi Kredit ini akan dibayarkan langsung ke pihak Bank pemberi kredit bukan ke Developer Perumahan.


1. Definisi Biaya Provisi


Biaya Provisi Kredit adalah imbalan yang diberikan oleh Nasabah atau Debitur kepada Kreditur karena telah menyetujui pinjaman yang diajukan.

Provisi Kredit ini akan dipotong langsung dari nominal pinjaman Nasabah bukan dibayar secara langsung kepada pihak Bank.

Untuk KPR Rumah Provisi Kredit ini akan dipotong otomatis setelah seluruh proses KPR bisa kita jalankan sampai dengan pencairan pinjaman.

Tapi kadang ada juga Bank yang meminta Provisi ini dibayarkan secara terpisah oleh Nasabah dengan jumlah yang telah ditetapkan.


2. Cara Menghitung Biaya Provisi


Pada dasarnya untuk jumlah Biaya Provisi ini akan berbeda antara Bank yang satu dengan Bank yang lain. Biasanya untuk Biaya Provisi ini akan ditetapkan dalam bentuk persentase.

Secara umum persentase Biaya Provisi ini ada pada kisaran 0.5% sampai dengan 3.5% tergantung pada kebijakan Bank.

Untuk menghitung Biaya Provisi ini tentu kita harus mengetahui berapa persen tarif yang ditetapkan oleh Bank.

Untuk contoh misalnya : Kita akan KPR Rumah dengan harga 500.000.000 kemudian Uang Muka yang ditetapkan sebesar 20% serta biaya Provisi sebesar 1%.

Untuk menghitung Biaya Provisi terlebih dahulu kita hitung Plafon KPR sebagai berikut :


Plafon KPR = Harga Rumah - Uang Muka

Plafon KPR = 500.000.000 - ( 500.000.000 x 20% )

Plafon KPR = 500.000.000 - 100.000.000

Plafon KPR = 400.000.000


Dari perhitungan diatas maka Plafon KPR adalah sebesar 400 juta dan anggap saja pengajuan kredit disetujui dengan jumlah yang sama maka biaya Provisi yang dihitung adalah sebagai berikut :


Biaya Provisi = KPR Disetujui x Tarif Provisi

Biaya Provisi = 400.000.000 x 1%

Biaya Provisi = 4.000.000


Berdasarkan perhitungan Biaya Provisi tersebut diatas maka jumlah Biaya Provisi yang akan dipotong adalah sebesar 4.000.000

Dengan demikian maka pencairan Pinjaman yang akan diterima Nasabah adalah sebagai berikut :


Pencairan = KPR Disetujui - Biaya Provisi

Pencairan = 400.000.000 - 4.000.000

Pencairan = 396.000.000


Dari contoh diatas terlihat bahwa jumlah pencairan adalah sebesar 396.000.000 bukan 400.000.000 karena sudah dipotong Biaya Provisi.


Baca Juga : Biaya Provisi : Definisi, Contoh dan Cara Perhitungan


Tapi ingat, seperti yang disebutkan diatas bahwa kadang ada juga Bank yang meminta Biaya Provisi ini dibayarkan terpisah dari persetujuan Kredit. 

  

Biaya Administrasi KPR


Biaya lain yang akan muncul pada proses KPR Rumah selain Biaya Provisi adalah Biaya Administrasi.

 

Biaya Bunga dan Angsuran KPR Bank - Firstfin.web.id

 

Tapi mohon dicatat bahwa biaya administrasi ini berbeda dengan biaya Provisi yang sudah kita bahas sebelumnya.


1. Jumlah Biaya Administrasi KPR


Untuk jumlah sebenarnya cukup variatif karena sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh masing - masing Bank.

Biasanya jumlah biaya administrasi yang ditetapkan oleh Bank ada pada kisaran antara 250.000 sampai dengan 500.000.


2. Beda Biaya Administrasi dan Biaya Provisi

  • Dari sisi tujuan : Biaya Provisi digunakan untuk keperluan proses pinjaman sedangkan Biaya Administrasi untuk pengurusan dokumen pengajuan KPR
  • Dari sisi jumlah : Biaya Provisi ditetapkan dalam bentuk persentase sedangkan Biaya Administrasi langsung dalam jumlah angka
  • Dari sisi Pembayaran : Biaya Provisi dibayarkan sebelum akad dan biaya administrasi dibayarkan sebelum proses KPR


Biaya Notaris


Biaya selanjutnya yang harus disiapkan untuk proses Kredit Rumah atau KPR Rumah adalah Biaya Notaris.

Khusus untuk Biaya Notaris ini sudah diatur oleh Pemerintah pada Undang - Undang No. 30 Tahun 2004 Pasal 36 dengan rincian sebagai berikut :

  • Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya
  • Besarnya honorarium yang diterima oleh seorang Notaris akan didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya
  • Honorarium yang diterima ditentukan dari nilai objek, jika nilai objek sampai dengan RP. 100.000.000 (seratus juta rupiah) maka honorarium yang berhak diterima adalah sebesar 2.5%
  • Jika nilai objek berkisar dari Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)maka honorarium yang diterima paling besar 1.5%
  • Jika nilai objek berada diatas Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) maka Notaris akan menerima Honorarium sebesar 1%
  • Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)

Berdasarkan uraian diatas maka jumlah biaya Notaris yang akan dibayarkan tergantung kepada harga dari rumah yang bersangkutan. Selanjutnya khusus untuk biaya Notaris ini silahkan komunikasikan dengan pihak Developer.

Karena biasanya Developer sudah menetapkan Notaris mana yang akan digunakan serta berapa jumlah biaya yang dibebankan kepada Nasabahnya.

 

Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT )


Biaya selanjutnya yang muncul pada saat proses Kredit Rumah atau KPR Rumah adalah Biaya Akta pemberian Hak Tanggungan atau APHT.

Apa itu biaya APHT ?


1. Definisi APHT


APHT atau Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah surat yang berfungsi sebagai sebuah bukti jaminan antara Debitur dan juga Kreditur.

Biasanya APHT ini harus dilunasi di awal proses transaksi pembelian rumah dengan cara KPR.


2. Cara Menghitung APHT


Untuk tarif sebenarnya APHT ini cukup bervariasi tapi biasanya akan dikenakan sebesar 0.25% dari 125% nilai kredit.

APHT ini perlu juga untuk diperhatikan karena memang aspek ini akan masuk kedalam aspek legalitas pada saat membeli rumah dengan cara KPR.

  

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB )


BPHTB atau Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah biaya yang dikenakan pada semua pembelian Properti baik Properti lama atau Properti baru bahkan untuk pembelian Properti perorangan maupun Developer.

BPHTB ini harus dibayarkan oleh pembeli rumah atau pembeli Properti sebelum akta jual beli ditandatangani.

Adapun subjek pajak pada BPHTB ini adalah perorangan atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan.

Dalam hal transaksi pembelian rumah maka subjek pajak yang dimaksud adalah pemohon atau pembeli dari rumah tersebut.

Selanjutnya untuk menghitung BPHTB rumus yang digunakan adalah sebagai berikut :


BPHTB = (NPOP - NJOPTKP) x 5%

  • NPOP : Nilai Perolehan  Objek Pajak / Jumlah Nilai Transaksi
  • NJOPTKP : Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak


Untuk tarif 5% memang sudah ditetapkan dengan besaran tersebut sementara tentu untuk NPOP dan NJOPTKP akan tergantung kepada jenis dan harga Properti yang dibeli.


Baca Juga : BPHTB : Definisi, Fungsi dan Cara Menghitungnya


Supaya lebih mudah mari kita membuat simulasi pada perhitungan BPHTB berikut ini :

Misalnya kita akan menghitung BPHTB dengan nilai transaksi atau harga rumah adalah sebesar 100.000.000 dengan nilai NJOPTKP sebesar 60.000.000 maka perhitungan BPHTB adalah sebagai berikut :


BPHTB = (100.000.000 - 60.000.000) x 5%

BPHTB = 40.000.000 x 5%

BPHTB = 2.000.000


Dari perhitungan diatas maka jumlah BPHTB yang dibayarkan oleh Pembeli Rumah adalah sebesar 2.000.000 


Biaya Appraisal / Penilaian Agunan

 

Biasanya pihak Bank penyedia kredit dalam hal ini adalah KPR akan bekerja sama dengan pihak penilaian asset. Asset yang dinilai tentu saja adalah rumah yang akan diambil dengan cara KPR, apakah sudah memenuhi syarat atau tidak.

Biaya Appraisal ini jumlahnya sangat beragam sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Bank penyedia KPR.

Tapi biasanya jumlah harga untuk Biaya Appraisal ini ada pada kisaran antara 250.000 sampai dengan 1.000.000 


Biaya Balik Nama Sertifikat

 

Biaya selanjutnya yang akan dibebankan kepada Nasabah KPR adalah Biaya Balik Nama Sertifikat.

Ada beberapa biaya pada unit atau bagian ini misalnya biaya untuk pengecekan sertifikat dengan tarif yang umum dibebankan sekitar 50.000

Ada juga biaya khusus untuk Balik Nama sertifikat yaitu dihitung dengan cara nilai jual dibagi dengan 1.000

Misalnya nilai rumah yang kita KPR adalah 400.000.000 maka penghitungannya adalah 400.000.000 : 1.000.000 = 400.000

 

Biaya Pajak Pertambahan Nilai / PPN 

 

Biaya terakhir yang akan kita bahas untuk proses KPR adalah Biaya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

PPN ini sebenarnya dihitung bukan hanya untuk KPR saja tetapi untuk pembelian rumah dengan tunai juga akan dikenakan PPN.

Hanya saja seperti yang sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya tentang KPR Rumah Subsidi bahwa khusus untuk pembelian rumah dengan cara KPR Subsidi tidak akan dikenakan Pajak PPN.


Penutup

 

Pada dasarnya ada cukup banyak biaya yang akan ditambahkan kedalam proses pembelian rumah dengan cara KPR.

Hanya saja biasanya untuk kemudahan proses KPR pihak Developer akan menambahkan biaya - biaya tersebut langsung kedalam harga beli rumah.

Sehingga Nasabah tidak perlu lagi untuk menyiapkan dana yang tidak terlalu besar seperti yang dijelaskan diatas.

Untuk itu penting rasanya kita menanyakan informasi secara detail kepada pihak Developer jenis dan berapa jumlah biaya KPR yang harus disiapkan terutama biaya KPR yang dibayarkan diawal proses.

Itulah pembahasan kita kali ini tentang jenis - jenis Biaya KPR Rumah dan semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pembaca.  

 Ikuti Informasi Terbaru Kami di Google News