Beda Booking Fee Dengan Uang Muka Pada Proses KPR Rumah Melalui Developer

Beda Booking Fee dengan Uang Muka ( DP ) KPR – Ada banyak biaya yang harus dibayarkan terkait dengan proses KPR Rumah.

Ada dua biaya yang kadang kita anggap sama tapi sebenarnya kedua biaya tersebut memang berbeda yaitu Booking Fee serta Uang Muka atau DP.

Kadang kita menganggap sama kedua biaya KPR tersebut karena Booking Fee serta Uang Muka KPR sama – sama akan dibayarkan ke Developer atau pengembang Perumahan.

Supaya kita bisa membedakan kedua biaya tersebut mari kita coba untuk membahasnya terkait dengan beda Booking Fee serta Uang Muka pada proses pengajuan KPR Rumah.

Tapi sebelum itu kita akan coba bahas sedikit tentang definisi atau pengertian dari Booking Fee serta Uang Muka atau DP pada proses KPR Rumah.


Apa Itu Booking Fee ?


Booking Fee adalah uang yang dibayarkan oleh Pembeli Rumah kepada Penjual atau Pemilik Rumah baik yang berstatus Developer atau Perorangan sebagai bukti keseriusan akan membeli rumah dengan Batasan waktu yang ditentukan.


Baca Juga : Booking Fee KPR Rumah : Definisi, Jumlah dan Status Jika Batal KPR


Booking Fee dari sisi Developer atau pengembang ini sifatnya memang hanya tanda jadi transaksi saja sehingga dengan dibayarkan Booking Fee ini Pembeli rumah akan diberikan jangka waktu.


Beda Uang Muka dan Booking Fee KPR Rumah - firstfin.web.id


Misalnya jangka waktu diberikan selama 14 Hari maka maksimal selama 14 hari tersebut unit rumah tidak akan ditawarkan kepada Nasabah lain oleh pihak Developer.


Apa Itu Uang Muka / DP KPR ?


Uang Muka atau disebut juga dengan Down Payment ( DP ) dalam KPR Rumah adalah uang yang dibayarkan oleh Pembeli Rumah kepada Penjual atau Pemilik Rumah baik yang berstatus Developer atau Perorangan pada tahap awal pembelian Rumah.

Berbeda dengan Booking Fee, pada Uang Muka atau DP KPR Rumah ini merupakan pembayaran tahap pertama pembelian rumah.

Jika pembelian rumah dilakukan dengan cara KPR maka setelah pembayaran Uang Muka maka secara otomatis pihak Developer akan mulai mengajukan KPR ke Bank.


Apakah Booking Fee dan Uang Muka Akan Hangus ?


Untuk status ini memang aturan yang ditetapkan oleh masing – masing Developer berbeda – beda.

Tapi secara umum biasanya untuk Booking Fee akan hangsu jika proses KPR ditolak atau dibatalkan oleh Nasabah.

Sedangkan untuk Uang Muka atau DP cukup berbeda perlakuannya ada yang dikembalikan secara penuh, ada yang dikembalikan sekian persen misalnya 50% dan ada juga yang dikembalikan tapi tergantung kepada hasil pengajuan KPR apakah ditolak Bank atau dibatalkan Nasabah.

Untuk informasi ini rasanya lebih baik ditanyakan langsung kepada Developer atau Pengembang Perumahan tempat kita membeli unit rumah untuk KPR.


Perbedaan Uang Muka Dengan Booking Fee


Dari definisi Uang Muka dengan Booking Fee diatas mungkin kita sudah bisa membedakan kedua biaya KPR Rumah tersebut.

Tapi supaya lebih jelas mari kita bahas perbedaan dari Booking Fee dengan Uang Muka atau DP pada proses KPR Rumah dari sudut pandang yang lain selain definisi.


1. Cara Perhitungan


Dari cara perhitungan kedua Biaya KPR ini memang sangat berbeda karena satu terkait dengan harga rumah sedangkan yang satu sama sekali tidak terkait dengan harga rumah.

DP atau Uang Muka KPR akan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari harga Rumah sehingga jumlahnya akan lebih besar dibandingkan denga Booking Fee.

Sedangkan untuk Booking Fee jumlahnya akan ditetapkan secara langsung dan tidak ada kaitan dengan harga rumah.

Hanya saja untuk Booking Fee ini biasanya semakin besar harga rumah maka jumlah Booking Fee juga akan semakin besar dengan jumlah atau angka yang sudah ditentukan.


2. Waktu Pembayaran


Booking Fee ini akan dibayarkan setelah kita memang berminat dan serius akan membeli satu unit rumah pada pengembang atau Developer.

Misalnya kita sudah survei ke lokasi Developer atau Perumahan kemudian tertarik dengan unit rumah pada Blok D1 nomor 20.

Untuk menunjukan bahwa kita serius akan membeli rumah tersebut maka kita akan langsung membayarkan Booking Fee sesuai dengan yang ditentukan oleh Developer.

Selanjutnya Developer memberikan waktu kepada kita untuk menyiapkan syarat KPR serta Uang Muka atau DP Pembelian Rumah dengan cara KPR.

Setelah kita bisa mengumpulkan seluruh syarat KPR maka selanjutnya kita diharuskan untuk membayar Uang Muka KPR Rumah sesuai dengan persentase yang ditentukan oleh Developer.

Jadi, dari sisi urutan pembayaran posisi Booking Fee akan dibayarkan terlebih dahulu baru kemudian Uang Muka akan dibayarkan.

Booking Fee fungsinya untuk mengunci blok rumah supaya tidak dijual atau ditawarkan oleh pihak Developer kepada orang lain.

Sedangkan Uang Muka merupakan pembayaran awal supaya proses pengajuan KPR mulai dijalankan oleh Pengembang atau Developer perumahan.


3. Jumlah Pembayaran


Untuk jumlah pembayaran dibagian atas sudah sedikit disinggung bahwa untuk Booking Fee jumlahnya sudah ada sedangkan untuk Uang Muka harus dihitung terlebih dahulu.

Misalnya kita akan membeli rumah dengan cara KPR dengan harga sebesar 400.000.00 kemudian Uang Muka yang ditentukan adalah 20% serta Booking Fee sebesar 1.000.000

Maka proses yang pertama tentu adalah membayar Booking Fee sebagai tanda jadi pembelian rumah dengan cara tunai yaitu sebesar 1.000.000

Selanjutnya setelah membayar Booking Fee baru kita membayar Uang Muka KPR dengan perhitungan sebagai berikut :


Uang Muka KPR = 400.000.000 x 20%

Uang Muka KPR = 80.000.000


Maka sesuai dengan perhitungan tersebut kita langsung membayar Uang Muka atau KPR dengan cara tunai sebesar 8.000.000 kepada Developer.

Setelah Uang Muka atau DP KPR dibayarkan maka proses pengajuan KPR akan mulai dilakukan dengan Plafon pengajuan sebagai berikut :


Plafon KPR = Harga Rumah – Uang Muka

Plafon KPR = 400.000.000 – 80.000.000

Plafon KPR = 320.000.000


Dari perhitungan tersebut terlihat bahwa nilai atau jumlah dari Uang Muka atau DP akan mengurangi harga rumah.

Inilah alasannya kenapa dibagian atas disebutkan bahwa Uang Muka atau DP ini merupakan pembayaran awal atau pembayaran pertama karena jumlahnya akan mengurangi harga rumah.


4. Cara Pembayaran


Untuk cara pembayaran kedua biaya KPR diatas sebenarnya sama – sama harus dibayarkan langsung kepada Developer atau Pemilik Rumah.


Baca Juga : Apa Itu Uang Muka KPR dan Bagaimana Cara Menghitungnya ? Ini Pembahasannya


Tapi dari proses atau cara pembayaran ini biasanya ada Developer yang memperlakukan Uang Muka atau DP KPR dengan sedikit berbeda dari Booking Fee.

Biasanya ada Developer yang memperbolehkan pihak Nasabah untuk membayar Uang Muka dengan cara dicicil selama beberapa kali.

Ini tentu berbeda dengan Booking Fee, karena pada Booking Fee tidak ada Developer yang memperbolehkan untuk di cicil melainkan harus dibayarkan secara langsung sesuai dengan jumlah yang ditetapkan.


5. Perlakuan Jika Batal KPR


Bagian ini sebenarnya sudah sedikit disinggung dibagian atas yaitu perlakuan setiap Developer akan berbeda – beda.

Tapi biasanya pertanyaan yang muncul adalah apakah Uang Muka bisa dikembalikan atau refund ?

Seperti yang disebutkan diatas bahwa perlakuan pada Uang Muka ini memang berbeda – beda setiap Developer.

Sebagian besar atau mungkin seluruh Developer akan menghanguskan Booking Fee jika KPR ditolak atau dibatalkan oleh Nasabah.

Sedangkan untuk Uang Muka atau DP kemungkinan secara umum bisa ditentukan pada 2 kondisi berikut ini :

  • KPR Ditolak Bank : biasanya Uang Muka akan dikembalikan 100%
  • KPR Dibatalkan Nasabah : Uang Muka akan hangus atau dikembalikan tetapi kurang dari 100% misalnya 80%

Untuk kepastian terkait dengan pengembalian Uang Muka ini silahkan tanyakan langsung kepada Developer supaya lebih jelas dan tidak menimbulkan kerugian kedua belah pihak.


Penutup


Dari seluruh pembahasan diatas bisa kita simpulkan bahwa Booking Fee ini sifatnya memang hanya uang tanda jadi pembelian unit rumah saja dan akan hangus jika pembelian rumah batal atau dibatalkan oleh Pembeli.

Sedangkan Uang Muka atau DP merupakan pembayaran awal pada proses pembelian Rumah baik dengan cara KPR maupun dengan cara tunai.

Jika pembelian rumah dilakukan kepada Developer sebaiknya tanyakan informasi bagaimana status Uang Muka ini jika KPR batal atau dibatalkan oleh Nasabah.

Sedangkan jika pembelian rumah dilakukan kepada Perorangan sebaiknya dibicarakan dengan jelas tentang status Uang Muka ini bahkan jika memungkinkan silahkan buatkan surata yang ditanda tangani Bersama supaya masing – masing pihak sudah memegang komitmen dan tidak ada yang merasa dirugikan jika pembelian rumah ternyata dibatalkan baik oleh Pembeli ataupun Penjual.

Itulah pembahasan kita kali ini tentang beda Booking Fee dengan Uang Muka pada proses KPR Rumah dan semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pembaca.

 Ikuti Informasi Terbaru Kami di Google News