Apakah FIF Memberikan Relaksasi Untuk Memperkecil Angsuran per Bulan ? Mari Kita Membahasnya

Relaksasi Pembayaran Angsuran FIF - Pada saat masuk masa pandemi COVID-19 FIF menawarkan kemudahan untuk Nasabahnya.

Kemudahan tersebut adalah berbentuk relaksasi pembayaran Kredit FIF tetapi tentu ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Untuk Nasabah yang termasuk kedalam syarat serta ketentuan maka berhak untuk mengajukan relaksasi pinjaman Kredit.

Tapi masalahnya apakah sampai dengan sekarang program ini masih berjalan ? mengingat masa pandemi COVID-19 telah berakhir. Karena syarat utama untuk dapat memperoleh relaksasi tentu sangat terkait dengan pandemi COVID-19.

Untuk menjawab hal tersebut diatas mari kita membahasnya dalam artikel ini sampai dengan selesai. Pastikan membaca dan memahaminya mulai dari definisi sampai dengan cara pengajuan relaksasi.

   

Apa Itu Relaksasi Pembayaran Angsuran ?


Sebelum melanjutkan mari kita bahas sedikit tentang pengertian atau definisi dari relaksasi kredit. Tentu relaksasi yang akan kita bahas adalah relaksasi yang terkait dengan kredit.


Relaksasi Kredit FIF - firstfin.web.id


Relaksasi Kredit FIF adalah program yang diberikan oleh FIF untuk Nasabah yang terdampak COVID-19 dengan cara memperkecil angsuran. Konsep ini diberikan dalam porsi tertentu sesuai dengan syarat yang diberikan.

Tujuan ini sudah jelas yaitu untuk membantu Nasabah yang sedang mengalami kesulitan keuangan dengan cara memperkecil jumlah angsuran.

 

Baca Juga : Pinjaman FIF : Syarat, Bunga, Tabel Angsuran dan Cara Pengajuan


Jadi, relaksasi ini simpelnya adalah kelonggaran waktu yang diberikan kepada Nasabah yang sedang mengalami masalah keuangan dengan cara menurunkan jumlah angsuran.

Dari pengertian diatas terlihat bahwa pada prinsipnya relaksasi ini diberikan oleh FIF kepada Nasabah tetapi tentu dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.


Relaksasi Pembayaran Angsuran Dari Program FIF


Pada prinsipnya seperti yang disebutkan diatas bahwa program relaksasi kredit ini tentu diberikan oleh pihak FIF. Hanya saja memang tidak bisa juga dinikmati oleh seluruh Nasabah FIF karena ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Dalam prosesnya FIF memberikan relaksasi kredit kedalam dua bentuk terkait dengan tenor serta suku bunga.

  

 1. Bentuk Relaksasi FIF


Seperti yang disebutkan diatas bahwa relaksasi kredit yang diberikan oleh FIF in idibagi kedalam dua jenis.

Adapun kedua jenis relaksasi yang diberikan oleh FIF adalah sebagai berikut :

1. Perpanjangan Jangka Waktu Pembayaran

Bentuk relaksasi kredit pertama yang diberikan oleh FIF adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran atau istilahnya disebut dengan Tenor.

Perpanjangan jangka waktu yang diberikan oleh FIF khusus untuk relaksasi adalah maksimal selama 12 Bulan atau 1 Tahun.

2. Menurunkan Tingkat Suku Bunga

Selanjutnya jenis relaksasi yang kedua dan diberikan oleh FIF adalah menurunkan tingkat suku bunga. Efek dari menurunkan suku bunga tersebut tentunya adalah menurunkan jumlah angsuran per bulan.

Tujuan tersebut memang merupakan hal yang menjadi target relaksasi kredit dan diberikan oleh FIF secara langsung kepada Nasabahnya.  


2. Ketentuan Relaksasi Kredit


Hal yang paling penting adalah kita harus memahami apa saja ketentuan atau syarat untuk mendapatkan fasilitas relaksasi kredit. Karena jika tidak memenuhi syarat tersebut tentu saja Nasabah tidak bisa mendapatkan fasilitas relaksasi kredit.

Adapun ketentuan untuk mendapatkan relaksasi kredit dari FIF adalah sebagai berikut :

  1. Terkena dampak COVID-19 secara langsung
  2. Nasabah FIF yang mengalami kesulitan menyelesaikan kewajiban dan usahanya terkena dampak penyebaran COVID-19 terdiri dari 7 sektor yaitu : Transportasi, Pariwisata, Perhotelan, Pengelolaan, Pertanian dan Pertambangan termasuk UMKM
  3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah mengumumkan virus Corona
  4. Pemegang unit kendaraan yang dijaminkan

Silahkan perhatikan keempat ketentuan relaksasi kredit FIF diatas dan jika masuk kedalam kategori yang disebutkan maka tentu kita berhak atas fasilitas yang ditawarkan tersebut.

Sebalinya jika tidak termasuk kedalam kategori tersebut maka kita belum bisa mengajukan relaksasi kredit ke FIF.  

  

3. Cara Pengajuan Relaksasi Kredit FIF


Untuk cara pengajuan relaksasi kredit FIF ini memang tidak bis diajukan secara online melalui laman resmi FIF.


Baca Juga : Top Up Pinjaman ADIRA Finance : Cara Pengajuan, Syarat dan Ketentuan  


Adapun cara pengajuan relaksasi FIF ini bisa diajukan dengan cara menghubungi nomor atau kontak berikut ini :

  • Halo FIF : 1500-343
  • E-mail : halo@fifgroup.astra.co.id
  • WA : 0895-21500-343

Untuk Nasabah FIF yang tidak memenuhi syarat seperti yang dijelaskan diatas mohon untuk tidak ikut mengajukan karena sudah pasti tidak akan disetujui oleh pihak FIF. 


4. Batas Waktu Relaksasi Kredit FIF


Seperti yang sudah disebutkan diatas bahwa relaksasi ini dijalankan karena munculnya pandemi COVID-19 di Negara Kita. Ini tentu menjadi syarat utama untuk mendapatkan fasilitas relaksasi kredit.

Saat ini posisi pandemi COVID-19 sudah berakhir meskipun memang masih ada beberapa orang yang terkena dampak pandemi COVID-19 tersebut.

Lalu, apakah saat ini fasilitas relaksasi kredit FIF ini masih berlaku atau tidak ?

Secara eksplisit memang tidak dijelaskan oleh pihak FIF tapi untuk mencobanyak silahka hubungi pihak FIF secara langsung.

Jika memang ternyata relaksasi kredit sudah tidak ada tetapi kita sedang mengalami kesulitan keuangan maka kita bisa memanfaatkan Top Up pinjaman FIF untuk menurunkan jumlah angsuran per bulan.

 

Memanfaatkan Topup Untuk Relaksasi Angsuran FIF


Seperti yang disebutkan diatas bahwa program relaksasi secara khusus diperuntukkan bagi Nasabah yang terkena dampak pademi COVID-19 secara langsung.


Relaksasi Kredit FIF Melalui Top Up - firstfin.web.id


Jika memang Kita sedang mengalami kesulitan keuangan dan ingin mengubah jumlah angsuran FIF per bulan menjadi jauh lebih kecil maka manfaatkan sistem Topup. Sistem Topup tersebut bisa kia gunakan untuk mengubah angsuran yang semua besar menjadi lebih kecil.

Hanya saja Jangka Waktu atau Tenor pinjaman FIF akan lebih panjang karena prinsinya memang kita membuat pinjaman baru untuk melunasi sisa pinjaman yang lama.

Lalu, apa itu Topup Pinjaman FIF ?

 

1. Definisi Topup Pinjaman FIF


Topup pinjaman FIF adalah fasilitas untuk pengajuan pinjaman bagi Nasabah yang masih memiliki angsuran di FIF. Tapi tentu proses pengajuan Top Up pinjaman FIF memiliki syarat yang juga harus dipenuhi sebelum mengajukan.

Adapun cara topup pinjaman tunai FIF jaminan BPKB Motor ini bisa dilakukan dengan beberapa syarat.

Setidaknya ada dua syarat utama yang wajib untuk dipenuhi oleh Nasabah, yaitu sebagai berikut : 

  1. Sisa angsuran Nasabah harus 6 kali lagi atau dibawahnya
  2. Nasabah memiliki histori kredit yang bagus di FIF

Jika tidan memenuhi dua syarat diatas maka Nasabah belum diperbolehkan untuk mengajukan Topup Pinjaman.

Untuk rincian syarat serta cara topup pinjaman FIF sudah kita bahas dalam artikel sebelumnya dan silahkan untuk dipelajari. 


2. Memanfaatkan Topup Untuk Relaksasi Kredit FIF


Pada prinsipnya konsep ini hanya mengajukan Top Up pinjaman ke FIF kemudian membayar lunas sisa angsuran yang masih ada. Selanjutnya silahkan ambil Tenor atau jangka waktu yang cukup panjang.

Karena dengan tenor yang panjang tersebut maka jumlah angsuran akan otomatis turun. Dengan jumlah agsuran per bulan yang turun tersebut tentu diharapkan kita akan tetap bisa membayar angsuran meskipun sedang mengalami kesulitan keuangan. 


Baca Juga : Manfaatkan Topup Pinjaman FIF Untuk Restrukturisasi Angsuran per Bulan


Untuk cara menjalankan konsep Top Up untuk relaksasi kredit FIF ini sudah secara detail dibahas pada artike sebelumnya dan silahkan untuk dipelajari.

Mohon dicatat bahwa konsep ini memiliki kerugian dan salah satu kerugian diantaranya adalah jangka waktu atau tenor yang akan jauh lebih panjang dibandingkan sebelumnya.

Untuk itu sebaiknya cara ini dijalankan hanya pada saat kita sedang mengalami kesulitan keuangan saja. Atau mungkin sedang ada alasan lain dan tidak ada solusi yang bisa digunakan untuk mengatasi pembayaran angsuran FIF.  


Penutup


Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa relaksasi kredit memang secara resmi dikeluarkan oleh FIF dengan syarat serta ketentuan yang sifatnya memang wajib untuk dipenuhi.

Relaksasi kredit diatas rasanya kemungkinan sudah tidak bisa dijalankan karena pandemi COVID-19 sudah berakhir.

Jika memang kita sedang mengalami kesulitan keuangan dan ingin memperkecil jumlah angsuran maka bisa dengan cara memanfaatkan sistem Top Up pinjaman FIF.

Tapi mohon dicatat bahwa konsep ini hanya diatur dan dijalanka oleh kita saja karena pada prinsipnya Top Up pinjaman FIF dengan relaksasi kredit adalah dua hal yang sangat berbeda.

Itulah pembahasan kita kali ini tentang relaksasi kredit FIF dan semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pembaca.    

 Ikuti Informasi Terbaru Kami di Google News