Mari Pahami Beda Pinjaman Online Legal dan Ilegal Sebelum Mengajukan

Beda Pinjaman Online Legal dan Ilegal - Dari banyak informasi yang beredar baik itu media sosial ataupun Televisi ternyata banyak kasus yang terjadi terkait dengan pinjaman online.

Memang dalam kondisi tertentu atau dalam kondisi yang mepet pinjaman online ini bisa menjadi salah satu solusi untuk mendapatkan dana dengan cepat.

Hanya saja ada beberapa hal yang wajib diketahui sebelum kita mengajukan pinjaman online untuk menghindari hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Salah satu diantaranya adalah pastikan Lembaga Keuangan tempat kita mengajukan sudah berizin dan terdaftar di OJK.

Untuk itu pada artikel ini kita akan bahas kira - kira apa saja perbedaan Pinjaman Online Legal serta pinjaman online Ilegal.


Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal


Sebelum melanjutkan pembahasan perlu juga disampaikan bahwa informasi terkait Pinjaman Online Legal dan Ilegal ini didapatkan dari sumber yang terpercaya.

Dibagian akhir akan dicantumkan sumber mana yang menjadi rujukan pembahasan artikel kita kali ini.


Pinjaman Online Legal dan Ilegal - firstfin.web.id


Selanjutnya terkait dengan pinjaman online tentu kita sudah sama - sama mengetahui bahwa saat ini sangat marak lembaga yang menawarkan pinjaman dengan cara online.

Berbagai macam alasan disampaikan supaya pinjaman yang ditawarkan terlihat menarik dan dapat menjaring nasabah sebanyak - banyaknya.

Tujuan dari pengajuan pinjaman online tentunya adalah membantu keuangan pada saat kondisi sangat urgent.

Tapi pentingnya atas kebutuhan dana tersebut bukan berarti menyebabkan kita asal - asalan dalam memilih sebuah lembaga Pinjaman Online.

Rasanya akan lebih baik jika kita meneliti terlebih dahulu apakah pinjaman online tersebut terdaftar resmi di OJK atau tidak.

Jika memang tidak terdaftar di OJK tentu sangat direkomendasikan untuk tidak mengajukan pinjaman pada lembaga yang bersangkutan.

Karena dikhawatirkan akan muncul masalah dikemudian hari yang tentu saja merugikan kita sebagai Nasabah yang mengajukan pinjaman.


1. Ciri - Ciri Pinjaman Online Ilegal


Untuk pembahasan yang pertama mari kita lihat apa saja ciri dari Pinjaman Online Ilegal dan tidak terdaftar resmi di OJK.

Adapun ciri - ciri dari Pinjaman Online Ilegal tersebut adalah sebagai berikut :

  • Tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK
  • Mengirimkan Penawaran Melalui SMS/WA
  • Proses pengajuan sangat mudah
  • Bunga dan biaya pinjaman tidak jelas bahkan tidak memberikan rincian
  • Melakukan teror, ancaman, intimidasi bahkan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan resmi
  • Tidak memiliki Identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi saat pengajuan
  • Penagih tidak mengantongi izin dari AFPI

Jika menemukan ciri - ciri diatas pada Pinjaman Online sebaiknya segera batalkan pengajuan dan cari kembali pinjaman online yang terdaftar di OJK.


2. Ciri - Ciri Pinjaman Online Legal


Selanjutnya pembahasan yang kedua kita akan lihat ciri - ciri dari pinjaman online Legal dan terdaftar resmi di OJK.

Adapun ciri dari pinjaman online Legal adalah sebagai berikut :

  • Terdaftar dan berizin dari OJK
  • Tidak menawarkan pinjaman melalui saluran pribadi
  • Proses pinjaman akan ada seleksi dan syarat tertentu
  • Memberikan rincian bunga dan biaya sebelum proses transaksi pinjaman
  • Peminjam yang tidak membayar dalam waktu lebih dari 90 hari akan masuk kedalam daftar blacklist
  • Mempunyai layanan pengaduan yang jelas
  • Memiliki Identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas
  • Hanya meminta akses kamera, mikrofon dan lokasi saja
  • Penagih telah memiliki sertifikat AFPI

Jika memang dalam keadaan membutuhkan dana dan menemukan ciri pinjaman online yang kedua maka silahkan pertimbangkan untuk melakukan pengajuan.

Tapi ingat, sesuaikan batas pengajuan dengan kemampuan keuangan kita supaya tidak muncul keterlambatan pembayaran di kemudian hari.


3. Penutup


Pada dasarnya sepenting apapun kita membutuhkan dana tetap ada dua hal penting yang perlu untuk diketahui oleh kita sebagai peminjam.

Pertama adalah status pinjaman online seperti yang dijelaskan diatas apakah legal atau ilegal dan tentu kita wajib untuk memilih pinjaman online yang legal atau berizin serta terdaftar di OJK.

Selanjutnya yang kedua adalah kemampuan keuangan kita dengan jumlah pinjaman yang akan diajukan.

Ingat, setelah pengajuan tersebut disetujui maka setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati kita harus membayarkan angsuran.

Ada beberapa kerugian jika kita tidak bisa membayar angsuran tepat pada waktunya yaitu pertama adalah munculnya denda sesuai dengan kesepakatan.

Denda ini akan terus muncul setiap hari sampai dengan kita bisa melunasi seluruh pinjaman yang memang tertunggak dan belum dibayarkan.

Selanjutnya kerugian yang kedua adalah jika kita belum membayar angsuran lebih dari 90 hari maka nama kita akan masuk kedalam daftar hitam.

Ini artinya kita tidak akan bisa mengajukan pinjaman dimanapun karena memang nama kita sudah terdaftar pada daftar hitam tersebut.

Itulah pembahasan kita kali ini tentang pinjaman online legal dan ilegal, semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pembaca.      

Sumber : https://pasarmodal.ojk.go.id/News/Detail/20463 

 Ikuti Informasi Terbaru Kami di Google News